TABALONG - Dua nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial G dalam perkara Perumda Tabalong Jaya Persada dan tersangka berinisial N dari Bank BRI Cabang Tanjung kini berstatus buron.
"Untuk tindakan pidana korupsi Perumda tersangka berinisial G masih buron dan kita sudah minta bantuan Kejati, Kejagung hingga instansi terkait, " ujar Anggara Suryanagara di Tabalong, Rabu (31/12/2025).
Tersangka G, yang diduga terlibat dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet dengan Perumda Tabalong Jaya Persada, merupakan sosok swasta. Kasus ini turut menyeret mantan Bupati Tabalong, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2029.
Anggara Suryanagara menambahkan bahwa proses persidangan mantan Bupati Tabalong bersama dua tersangka lainnya masih berlangsung. Dari penuntutan tiga terdakwa kasus Perumda, Kejari Tabalong telah berhasil menerima uang titipan sebesar Rp600 juta.
Secara keseluruhan, aset atau dana yang berhasil disita oleh Kejari Tabalong terkait perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp710 juta. Namun, angka tersebut belum secara resmi dimasukkan dalam laporan penyelamatan keuangan tahun 2025 karena perkara-perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung, proses hukum masih berjalan. "Untuk kasus Tipikor bank BRI, proses hukum sedang berjalan dan diharapkan ada pengembalian kerugian negara pada 2026, " tutur Anggara, didampingi Kasi Intel M Fadhil dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja.
Tim penyidik Kejari Tabalong telah melakukan penahanan terhadap tersangka SB yang terkait dengan kasus korupsi Bank BRI. Namun, tersangka berinisial N masih berstatus DPO.
Mengenai kasus korupsi pembangunan RSUD Kelua, di mana terpidana L telah menjalani proses hukumnya, kasus tersebut dinyatakan selesai pada tahun 2024. Kejari Tabalong tidak melakukan upaya penambahan uang pengganti karena pengembalian kerugian negara telah dimaksimalkan pada empat perkara sebelumnya. (PERS)

Updates.